7 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Dalam Kontrak Kerja

Konten [Tampil]
Sangat menyenangkan rasanya jika bisa diterima di perusahaan yang sudah anda incar sekian lama. Ketika Anda diterima di perusahaan tentu akan diberikan lembaran kontrak kerja berupa surat yang harus ditandatangani yang disebut juga sebagai surat perjanjian kerja. Surat perjanjian kerja tentu saja berisi kontrak hukum yang menandai dimulainya hubungan kerja, antara Anda sebagai karyawan dan juga perusahaan sebagai pemberi kerja.

Surat Perjanjian Kerja atau SPK sangat penting karena di dalamnya memuat pembagian hak dan kewajiban masing-masing dan juga bermuatan hukum. Dengan adanya surat perjanjian ini terdapat dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak dan juga kewajiban pekerja dan pengusaha.
kontrak hukum
Source: https://www.freepik.com/free-photo/female-male-business-partners-signing-contract_4013234.htm

Yang Perlu Diperhatikan Dalam Kontrak Kerja

Karena surat perjanjian kerja menjadi dasar hukum untuk pedoman karyawan dan perusahaan menjalankan suatu pekerjaan, maka sebelum tanda tangan kontrak kerja perhatikan beberapa hal terlebih dahulu yang ada dalam surat tersebut.

1. Jabatan dan Lingkup Kerja

Yang pertama, biasanya HRD sebuah perusahaan yang menerima anda sebagai pekerja akan menerangkan gambaran pekerjaan yang akan dilakukan. Maka dari itu, saat diberikan kontrak kerja wajib dibaca secara seksama agar bisa mengetahui tanggung jawab anda. Perhatikan juga di bagian informasi jabatan serta tugas yang akan dikerjakan.

Anda tentu tidak perlu sungkan untuk menanyakan hal yang berkaitan dengan lingkup kerja untuk mempertimbangkan sebelum tanda tangan kontrak kerja. Agar tidak merasa rugi di kemudian hari dengan jabatan maupun lingkup kerja yang diberikan.

2. Upah dan Tunjangan

Berikutnya adalah masalah upah dan tunjangan. Pastikan dalam surat tersebut tertera jumlah gaji yang jelas dan transparan sesuai kesepakatan antara anda dan perusahaan. Pastikan juga Anda mendapatkan hak diluar gaji seperti misalnya bonus, tunjangan kesehatan sampai THR.

3. Masa Kerja

Dalam SPK juga termuat masa kerja. Pada surat biasanya tercantum tanggal mulai kerja dan kapan tanggal berakhirnya masa kerja. Anda juga wajib memahami ketentuan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja atau PHK. Perhatikan secara seksama, apa saja hak yang bisa didapatkan jika terjadi PHK.

4. Pelanggaran

Setiap karyawan yang bekerja di perusahaan tentu saja harus bertanggung jawab terhadap pekerjaannya. Bila melakukan pelanggaran maka perusahaan biasanya akan menetapkan sanksi. Baik pelanggaran dan sanksi, biasanya juga tercantum pada aturan kontrak kerja karyawan. Jadi ketika ada kesalahpahaman, maka perusahaan bisa memperhatikan poin yang tertera dalam surat itu berupa sanksi apa saja yang akan diberikan ketika karyawan tidak disiplin atau melanggar ketentuan.

Anda sebagai karyawan juga penting untuk membaca poin ini. Agar lebih mudah mengetahui, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan supaya tidak mendapatkan sanksi atau berakhir dengan pemecatan.

5. Cuti dan Lembur

Dalam surat, tertera pula aturan cuti dan lembur. Perusahaan tentu menerapkan aturan cuti dan lembur ini bervariasi tergantung ketetapan dari perusahaan itu sendiri. Beberapa perusahaan menerapkan aturan, di mana cuti karyawan bisa diambil jika sudah bekerja selama 1 tahun. Perusahaan lain ada juga yang menerapkan sistem, cuti bisa diambil meski bekerja belum mencapai 1 tahun. Ketahui juga berapa jatah cuti yang diberikan perusahaan dalam setahun dan bagaimana cara mengajukannya.

6. Jam Kerja

Perhatikan poin aturan jam kerja yang harusnya tertulis dalam SPK, sebelum tanda tangan kontrak kerja. Aturan ini harus dipelajari dengan seksama dan biasanya setiap perusahaan punya kebijakan yang berbeda. Ada perusahaan yang menerapkan jam kerja selama 8 jam atau 7 jam atau bisa kurang dari itu.

7. Penalti

Bagaimana dengan penalti? Penalti adalah pembayaran uang yang nominalnya disesuaikan dengan sisa kontrak jika karyawan keluar sebelum masa kontrak habis. Pahami aturan mengenai penalti sebelum menandatangani kontrak kerja.

Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menandatangani kontrak kerja pada SPK. Sebaiknya hati-hati dan pahami kontrak kerja apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Setidaknya isi surat perjanjian kerja tidak merugikan Anda sebagai karyawan agar kedepannya, bisa bekerja lebih nyaman.

Sumber :
https://www.kitalulus.com/seputar-kerja/penting-pastikan-kamu-baca-ini-sebelum-tandatangan-surat-perjanjian-kerja

https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-hukum-kontrak/#Poin-poin_penting_yang_harus_Anda_perhatikan_dalam_kontrak_kerja

https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/jaminan-kerja-1/perjanjian-kerja

Related Posts

26 comments

  1. Masalah pengupahan penting banget ya Kak. Jangan sampai dibayar di bawah UMR. Udah kerja rodi eh bayarannya recehan.

    ReplyDelete
  2. Memang saat diterima bekerja, wajib sekali membaca SPK dengan teliti, lalu memahami maksudnya ya, Kang. Jangan sampai ada pasal yang merugikan.

    ReplyDelete
  3. Pekerja kontrak juga dapat tunjangan ternyata, ya. Memang harus selalu hati-hati dan banyak diskusi sih untuk setiap jenis surat perjanjian

    ReplyDelete
  4. Nah penting banget nih dishare ke para pencari kerja. Harus teliti membaca kontrak kerja ya. Jangan asal main tanda tangan.

    ReplyDelete
  5. Penalti ini, nih yang sering bikin calon karyawan maju mundur.
    Dulu biasanya dibarengin dengan penahanan ijazah. Diih, makin maju mundur, deh. Hehehe
    Syukurnya sekarang udah jarang perusahaan yang melakukan dua hal itu.
    Smoga perusahaan2 saat ini lebih memihak pada karyawan, biar bagaimanapun karyawan adalah aset yang bikin perusahaan maju, kan yaa...

    ReplyDelete
  6. Bagian paling penting yang harus diperhatikan dengan seksama ya, karena ini berhubungan dengan kesejahteraan dan bagaimana karir kedepannya. jangan keburu senang dulu karena sudah diterima. Kudu dicek berulang kali supaya aman terkendali

    ReplyDelete
  7. Yg penting hrs dibaca tuntas sih satu per satu klausul dlm surat kontraknya. Jgn lgsg tanda tangan. Soalnya biasanya ada pasal nyelip dan baru ketahuan kalo kita kena SP. Hak dan kewajiban hrs seimbang. Itu yg hrs diperhatikan.

    ReplyDelete
  8. Memang sebelum menandatangani apapun apalagi ini harus teliti dulu dibaca. Bila ada yang mengganjal atau yang bikin bingung bisa langsung disampaikan saat itu juga biar pas mulai kerjanya lebih nyaman

    ReplyDelete
  9. Setuju kalau kita harus memahami isi dari surat Kontrak Kerja. Pengalaman saya, ketika punya job di luar kontrak, atau kerja di luar jam kerja, bisa diusut dan dapat ganti rugi. Beda lagi kalau kita gak paham isi kontrak i,bisa aja kita diam ditindas

    ReplyDelete
  10. Wah iya nih harus teliti banget biar nggak kecewa suatu saat. Beberapa hal di atas jaranh saya perhatikan kalau lagi baca SPK

    ReplyDelete
  11. Saat akan tanda tangan kontrak kerja memang harus memahami isi yang ada di dalamnya. Jangan sampai kita asal tanda tangan tapi isinya bakal merugikan kita. Meskipun kita menginginkan sebuah pekerjaan, pokoknya jangan sampai asal terima. Apalagi soal gaji, lemburan, tunjangan, dan lainnya.

    ReplyDelete
  12. Semasa kerja memang bukan sekadar kerja kerja kerja aja ya, kudu paham juga segala bentuk kontrak hukumnya, supaya tetep aman nantinya.

    ReplyDelete
  13. Walaupun tidak ada di kontrak kerja , jangan mau dan inilah yang paling penting adalah tanpa tahan dokumen ijasah sekolah.

    ReplyDelete
  14. Kalau ada kontrak kerja pada SPK begini, semua sama-sama nyaman yaa..
    Baik sang pemberi kerja dan sang pekerja. Semua terlindungi dengan payung hukum yang kuat. Sehingga perlu meneliti kontrak kerja pada SPK dengan seksama.

    ReplyDelete
  15. Dulu saya begitu tidak menyukai kerja kontrak. Jadi klo ambil kerjaan yang jelas jenjang karirnya dan Alhamdulillahnya ya begitu dapatnya.

    Ternyata masih banyak perusahaan yang pakai metode ini ini ya

    ReplyDelete
  16. Untuk kontrak kerja memang wajib dipahami bagi pekerja. Sehinga bisa tahu aturan dan juga manfaat yang diperoleh tanpa merugikan diri sendiri. Sebaiknya nanti pas kerja kerjakan tugas sesuai porsinya.

    ReplyDelete
  17. Soal SPK ini memang harus dibaca dengan pelan dan teliti ya, Kang. Agar nanti dipahami maksudnya. Termasuk apa saja hak dan kewajiban kita.

    ReplyDelete
  18. bagus nih, kita harus pelajari kontrak kerja sebelum menandatangani kontrak kerja
    Agar kita paham dan tidak terkena sanksi atau kecewa setelah mulai bekerja
    Gimana kita bisa berprestasi saat bekerja dan meningkatkan karir
    kalo gak memahami kontrak kerjanya

    ReplyDelete
  19. Wah, penting nih.... JAngan sampai yang diingat cuman tunjangannya saja ya... Kewajibannya harus dinomer satukan.
    BTW, zaman now lebih banyak karyawan kontrak ya PAk?

    ReplyDelete
  20. Tujuh poin yang sungguh penting banget. Wajib diperhatikan secara seksama dan dipahami agar masing2 pihak, khususnya pekerja, mengerti akan hak dan kewajibannya. Jangan enggan untuk membaca setiap poin perjanjian hingga selesai. Agar tidak menyesal di kemudian hari.

    ReplyDelete
  21. Penalti bagian yang krusial sih ini, jangan sampai kelupaan main resign aja sebelum masa kontrak selesai nah kan penalti siap menanti

    ReplyDelete
  22. Ah iya, cuti dan lembur serta penalti ini harus banget diperhatikan ya
    Apalagi penalti yang biasanya akan lebih tinggi nilainya..

    ReplyDelete
  23. Surat Perjanjian Kerja atau SPK ini penting untuk diperhatikan dengan seksama sehingga gak ada masalah ketika mungkin ada batasan kontrak yang dilewati oleh perusahaan. Sama-sama nyaman di lingkungan kerja.

    ReplyDelete
  24. menurutku yg paling utama jelas gaji, masa kerja dan penempatan jabatan krn penting untuk melihat apakah sesuai aturan atau tidak,

    ReplyDelete
  25. Kontrak kerja penting dipelajari oleh setiap pekerja. Saya juga selama ini sering dapet kontrak kerja. Harus dipahami isi kontraknya, biar gak rugi.

    ReplyDelete
  26. Suka sedih dgn sistem kontrak kerja skrang ini. Rasanya kok menguntungkan satu pihak, tpi ya mau gmna lagi byk juga yg tetep jalani krna kebutuhan. Smoga ada peraturan yg lebih mensejahterakan pekerja ya

    ReplyDelete

Post a Comment